PNS Didakwa Pasal Diskriminasi Kasus Asrama Mahasiswa Papua
[unable to retrieve full-text content]
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Syamsul melontarkan ujaran kebencian berdasarkan etnis lantaran kesal melihat bendera merah putih jatuh.
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PNS Didakwa Pasal Diskriminasi Kasus Asrama Mahasiswa Papua"
Post a Comment