Search

Jaksa Kembalikan Berkas Dua Tersangka Asrama Mahasiswa Papua

Jaksa Kembalikan Berkas Dua Tersangka Asrama Mahasiswa Papua

Surabaya, CNN Indonesia -- Berkas Tri Susanti alias Susi dan Syamsul Arifin, dua tersangka kasus ujaran kebencian, hoaks, dan diskriminasi ras saat insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya dikembalikan jaksa ke polisi.

Pengembalian itu dilakukan setelah jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) Jatim menemukan adanya kekurangan pada berkas dua tersangka tersebut. Jaksa pun meminta penyidik Polda Jatim untuk melengkapinya.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Asep Maryono mengatakan pihaknya telah mengembalikan berkas kedua tersangka itu, sejak Jumat, 3 September 2019.


"Kedua berkas perkara tersebut masih tahap P-19. Pengembalian berkas dilakukan agar penyidik Polda Jatim melengkapi apa yang menjadi petunjuk jaksa dalam berkas," kata Asep, saat dikonfirmasi, Jumat (4/10). Sayangnya, Asep enggan menjelaskan secara detail apa yang kurang dari berkas dua tersangka tersebut. Ia berdalih yang berhak menjelaskan adalah jaksa penuntut umum yang sedang meneliti berkas itu.

"Biar nanti jaksa penuntut yang menjelaskan itu. Yang pasti ada beberapa hal yang harus dilengkapi agar bisa didalami jaksa penuntut dalam upaya pembuktian pada persidangan nanti," katanya.

Sementara itu, selain Susi dan Syamsul, berkas satu tersangka lain yakni Veronica Koman dalam kasus dugaan provokasi dan penyebaran berita hoaks insiden Asrama Papua, kata Asep, hingga kini belum pernah diterima oleh Kejati Jatim.

"Untuk berkas perkara yang tersangkanya berada di luar negeri (Veronika Koman) belum masuk," tambahnya.

Terpisah, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan hingga kini penyidikan kasus Veronica Koman masih berjalan. Namun ia mengaku belum mengetahui, sampai sejauh mana progres dari kasus tersebut.

Begitu juga mengenai red notice untuk Veronica. Luki menyatakan dalam hal itu, kepolisian saat ini sudah melakukan gelar perkara untuk pengajuannya.

"Red notice, coba nanti tanya, harusnya nanyanya ke ini krimsus, tapi saya dengar sudah ada gelar terakhir, tapi hasilnya belum tahu. Silakan ditanya itu, yang jelas sampai sekarang proses tetap berjalan," kata dia.

Sebelumnya, dalam perkara ini, Polda Jatim telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.

Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Selain Susi, Polda Jatim juga menetapkan tersangka lain, yakni Syaiful Arif. Pria yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu kecamatan di Kota Surabaya ini, diduga telah melakukan tindak diskriminasi ras terhadap mahasiswa Papua.

[Gambas:Video CNN]
Kemudian, ada pula tersangka atas nama Veronica Koman juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.

Pengacara hak asasi manusia dan pendamping aktivis Papya, ini pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.

(frd/kid)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jaksa Kembalikan Berkas Dua Tersangka Asrama Mahasiswa Papua"

Post a Comment

Powered by Blogger.