Tak Cabut Izin, DKI Tegur 47 Perusahaan soal Polusi Udara
Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menyatakan ada 47 dari 114 perusahaan atau pabrik bercerobong di DKI Jakarta yang mendapatkan teguran terkait pelanggaran ketentuan soal pencemaran udara.Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan teguran itu dilakukan berdasarkan hasil pengamatan yang didapat dari evaluasi laporan rutin setiap perusahaan dan kegiatan pengawasan.
Andono mengatakan 47 perusahaan itu melanggar ketentuan baku mutu emisi dari polutan yang dikeluarkan berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 670 Tahun 2000 tentang Penetapan Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta.
Perusahaan-perusahaan itu, kata dia, mengirimkan laporan kepada Dinas Lingkungan Hidup per 6 bulan. Kemudian, laporan itu dievaluasi berdasarkan peraturan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pelaporan Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan.
![]() |
Ketentuan yang tidak dijalankan akan berakibat konsekuensi kepada perusahaan secara bertahap mulai dari paksaan pemerintah membenahi cerobong, teguran, dan peringatan.
"Kita mengevaluasi ketaatan dari semua kegiatan yang menghasilkan emisi gas buang dari cerobong," jelasnya.
Namun demikian, kata Andono, hingga kini belum ada perusahaan yang ditindak dan dicabut izin lingkungannya.
"Karena [pencabutan izin] ini bertahap, biasanya dari perusahaan-perusahaan itu begitu mendapatkan sanksi level pertama itu langsung melakukan perbaikan," ujarnya.
![]() |
Dalam butir kelima tercantum bahwa pengurangan polusi udara harus dilakukan dengan memperketat pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak khususnya pada cerobong industri aktif.
[Gambas:Video CNN] (ani/arh)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tak Cabut Izin, DKI Tegur 47 Perusahaan soal Polusi Udara"
Post a Comment